Hal-Hal Yang Perlu Diketahui Tentang
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Hal-hal yang mengatur tentang SIUP dapat di lihat
dalam Peraturan Menteri Perdaagangan Republik Indonesia Nomor :
46/M-DAG/PER/2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik
Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha
Perdagangan.
Surat izin usaha perdagangan atau yang lebih dikenal
dengan singkatan SIUP adalah surat izin untuk dapat melaksanakan usaha
perdagangan. SIUP wajib dimiliki setiap orang yang memiliki usaha, karena surat
tersebut berfungsi sebagai alat atau bukti pengesahan dari usaha yang Anda
dirikan. Surat izin dari pemerintah tersebut dibutuhkan oleh pelaku usaha
perseorangan maupun pelaku usaha yang telah berbadan hukum. Tidak hanya usaha
berskala besar saja yang membutuhkan izin mendirikan usaha, usaha kecil
juga membutuhkan adanya surat izin usaha perdagangan agar usaha yang dijalankan
mendapatkan pengakuan dan pengesahan dari pihak pemerintah.
Surat izin usaha perdagangan seperti yang kita kenal dengan singkatan SIUP yaitu surat
izin untuk bisa melaksanakan usaha perdagangan. SIUP wajib dimiliki oleh orang
atau badan yang memiliki usaha perdagangan. SIUP berfungsi sebagai alat bukti pengesahan
usaha yang dilakukan. Surat Izin Usaha Perdagangan di keluarkan oleh pemerintah
daerah dan dibutuhkan oleh pelaku usaha perseorangan maupun pelaku usaha yang
telah berbadan hukum. Surat Izin Usaha Perdagangan tidak hanya di butuhkan oleh
usaha berskala besar saja melainkan juga usaha kecil dan menengah agar usaha yang dilakukan mendapatkan
pengakuan dan pengesahan dari pihak pemerintah. Hal ini untuk menghindari
terjadi masalah yang dapat mengganggu perkembangan usaha di kemudian hari.
Dokumen
Persyaratan SIUP :
BARU
- Foto Copy Akta Notaris Pendirian /
Perubahaan Perusahaan, beserta surat pengesahan/ pendaftaran Badan Usaha
dari Instansi yang berwenang.
- Foto Copy KTP pemilik/ pengurus/
penanggung jawab
- Surat Pernyataan dari Pemohon SIUP
tentang Lokasi Usaha Perusahaan
- Pas Photo 3x4 (2 lembar)
PENDAFTARAN
ULANG
- SIUP Asli
- Neraca Perusahaan (tahun terakhir
khsusu untuk perseroan terbatas)
- Surat pernyataan dari pemohon SIUP
tentang lokasi usaha perusahaan
- Pas photo 3x4 (2 lembar)
PEMBUKAAN
KANTOR CABANG
- SIUP Asli
- Foto copy SIUP kantor pusat
perusahaan yang telah dilegalisir oleh pejabat penerbit SIUP
- Foto copy dokumen pembukaan kantor
cabang / perwakilan perusahaan
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk
(KTP) dan Surat penunjukkan sebagai penanggung jawab kantor cabang /
perwakilan perusahaan.
- Surat pernyataan dari pemohon
tentang lokasi usaha kantor cabang/ perwakilan perusahaan.
PELAPORAN
:
- Pemilik SIUP wajib menyampaikan
laporan kegiatan apabila diminta oleh Menteri atau Pejabat Penerbit SIUP
- Pemilik SIUP yang tidak melakukan
kegiatan usaha selama 6 (enam) bulan atau menutup usahanya wajib
menyampaikan laporan kepada Pejabat Penerbit SIUP untuk selanjutnya
diterbitkan SK Penutupan.
- Pejabar penerbit SIUP harus
menyampaikan laporan perkembangan penerbitan / pencabutan / penutupan
perusahaan setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Dirjen PDN cq Direktur Bina
Usaha dan Pendaftaran Perusahaan dengan tembusan kepada Gubernur, Bupati /
Walikota, Kadinas Perindag Provinsi dan Kabupaten / Kota.
Siapa saja yang harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan SIUP
Obyek : Seluruh usaha perdagangan baik kecil, menengah, dan besar
Subyek : Setiap perusahaan atau perorangan yang melakukan usaha perdagangan
baik usaha
kecil, usaha menengah, maupun usaha besar
Kategori Surat Izin Usaha Perdagangan SIUP
Surat Izin Usaha Perdagangan memiliki tiga
kategori yang dibedakan oleh besar dan kecilnya modal usaha yang digunakan
untuk usaha perdagangan :
Surat Izin Usaha Perdagangan kecil diperuntukan bagi usaha yang memiliki
modal disetor dan kekayaan bersih seluruhnya sampai dengan Rp 200.000.000,00 (
di luar tanah dan bangunan tempat kegiatan usaha )
Surat Izin Usaha Perdagangan menengah diperuntukan bagi usaha dengan
modal disetor dan kekayaan bersih seluruhnya antara Rp 200.000.000,00 sampai
dengan Rp 500.000.000,00 ( di luar tanah dan bangunan tempat kegiatan usaha ).
Surat Izin Usaha Perdagangan besar diperuntukan bagi usaha dengan modal disetor
dan kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 ( di luar tanah dan bangunan
tempat kegiatan usaha ).
Kegunaan Surat Izin Usaha Perdagangan SIUP
Kegunaan kepemilikan Surat Izin Usaha Perdagangan adalah sebagai berikut :
Sebagai alat pengesahan yang di berikan oleh pemerintah, sehingga dalam
kegiatan usaha tidak terjadi masalah perizinan, dengan memiliki Surat Izin
Usaha Perdagangan dapat memperlancar perdagangan ekspor dan impor sebagai
syarat untuk mengikuti kegiatan lelang yang di selenggarakan oleh pemerintah.
Prosedur Mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan
Tempat pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan dilakukan di kantor Dinas
Perindustrian dan Perdagangan di Daerah Tingkat II atau setingkat dengan
Kabupaten atau Kotamadya setempat. Bagi Kabupaten atau kota yang sudah di
lengkapi unit pelayanan terpadu bisa mendapatkannya di sana berikut dengan perizinan lainnya.
Berikut tahapan dan persyaratan untuk mendapatkan SIUP
1. Pemilik atau pelaku usaha mengurus sendiri atau melalui kuasa yang
dikuasakan ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat untuk
mengurus perizinan.
2. Mengambil formulir
pendaftaran, mengisi formulir SIUP / PDP bermaterai Rp 6.000 yang
ditandatangani oleh pemilik usaha. Kemudian formulir yang sudah diisi kemudian
di fotocopy sebanyak dua rangkap, yang dilengkapi dengan syarat – syarat berikut
:
- Fotocopy akte pendirian
usaha atau badan hukum sebanyak 3 lembar
- Fotocopy KTP ( Kartu Tanda
Penduduk ) sebanyak 3 lembar
- Fotocopy NPWP ( No Pokok Wajib
Pajak ) sebanyak 3 lembar
- Fotocopy ijin gangguan atau HO
sebanyak 3 lembar
- Neraca perusahaan sebanyak 3
lembar
- Gambar denah lokasi tempat usaha
3. Untuk biaya pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan ditentukan oleh masing
masing daerah melalui peraturan daerah masing – masing. Karena itu di tiap
daerah tarif yang di tentukan berbeda – beda.
Surat
Izin Usaha Perdagangan sangat anda perlukan untuk menunjang usaha perdagangan
anda, dengan adanya Surat Izin Usaha Perdagangan maka usaha yang anda
jalankan akan lebih aman dan anda pun tenang karena terhindar dari berbagai
masalah perijinan yang sering berakibat hingga penggusuran tempat usaha anda.