SIARAN DAN PENYIARAN
Siara dan Penyiaran di atur dalam
Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran.
Penyiaran adalah kegiatan
pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di
darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio
melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara
serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
Kategori
Penyiaran :
Pasal 1 Poin (3 & 4):
|
|
Penyiaran radio adalah media komunikasi massa dengar, yang
menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara secara umum dan terbuka,
berupa program yang teratur dan berkesinambungan.
|
Penyiaran televisi adalah media komunikasi massa dengar pandang,
yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara dan gambar secara
umum, baik terbuka maupun tertutup, berupa program yang teratur dan
berkesinambungan.
|
Siaran adalah pesan atau
rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk
grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat
diterima melalui perangkat penerima siaran.
Kategori
Siaran :
Pasal 1 Poin (5, 6 &
7)
|
||
Siaran iklan adalah siaran informasi yang bersifat komersial dan
layanan masyarakat tentang tersedianya jasa, barang, dan gagasan yang dapat
dimanfaatkan oleh khalayak dengan atau tanpa imbalan kepada lembaga penyiaran
yang bersangkutan.
|
Siaran iklan niaga adalah siaran iklan komersial yang disiarkan
melalui penyiaran radio atau televisi dengan tujuan memperkenalkan,
memasyarakatkan, dan/atau mempromosikan barang atau jasa kepada khalayak
sasaran untuk mempengaruhi konsumen agar menggunakan produk yang ditawarkan.
|
Siaran iklan layanan masyarakat adalah siaran iklan nonkomersial
yang disiarkan melalui penyiaran radio atau televisi dengan tujuan
memperkenalkan, memasyarakatkan, dan/atau mempromosikan gagasan, cita-cita,
anjuran, dan/atau pesan-pesan lainnya kepada masyarakat untuk mempengaruhi
khalayak agar berbuat dan/atau bertingkah laku sesuai dengan pesan iklan
tersebut.
|
Sistem penyiaran nasional adalah
tatanan penyelenggaraan penyiaran nasional berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku menuju tercapainya asas, tujuan, fungsi, dan
arah penyiaran nasional sebagai upaya mewujudkan cita-cita nasional sebagaimana
tercantum dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Penyiaran diselenggarakan
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dengan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan,
keberagaman, kemitraan, etika, kemandirian, kebebasan, dan tanggung jawab.
Penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional,
terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan
kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun
masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan
industri penyiaran Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar