Minggu, 04 November 2012

Hal-Hal Yang Perlu Diketahui Tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)



Hal-Hal Yang Perlu Diketahui Tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Hal-hal yang mengatur tentang SIUP dapat di lihat dalam Peraturan Menteri Perdaagangan Republik Indonesia Nomor : 46/M-DAG/PER/2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan. 
Surat izin usaha perdagangan atau yang lebih dikenal dengan singkatan SIUP adalah surat izin untuk dapat melaksanakan usaha perdagangan. SIUP wajib dimiliki setiap orang yang memiliki usaha, karena surat tersebut berfungsi sebagai alat atau bukti pengesahan dari usaha yang Anda dirikan. Surat izin dari pemerintah tersebut dibutuhkan oleh pelaku usaha perseorangan maupun pelaku usaha yang telah berbadan hukum. Tidak hanya usaha berskala besar saja yang membutuhkan izin mendirikan usaha, usaha kecil juga membutuhkan adanya surat izin usaha perdagangan agar usaha yang dijalankan mendapatkan pengakuan dan pengesahan dari pihak pemerintah.
Surat izin usaha perdagangan seperti yang kita kenal dengan singkatan SIUP yaitu surat izin untuk bisa melaksanakan usaha perdagangan. SIUP wajib dimiliki oleh orang atau badan yang memiliki usaha perdagangan.  SIUP berfungsi sebagai alat bukti pengesahan usaha yang dilakukan. Surat Izin Usaha Perdagangan di keluarkan oleh pemerintah daerah dan dibutuhkan oleh pelaku usaha perseorangan maupun pelaku usaha yang telah berbadan hukum. Surat Izin Usaha Perdagangan tidak hanya di butuhkan oleh usaha berskala besar saja melainkan juga usaha kecil dan menengah agar usaha yang dilakukan mendapatkan pengakuan dan pengesahan dari pihak pemerintah. Hal ini untuk menghindari terjadi masalah yang dapat mengganggu perkembangan usaha di kemudian hari.
Dokumen Persyaratan SIUP :
BARU
  • Foto Copy Akta Notaris Pendirian / Perubahaan Perusahaan, beserta surat pengesahan/ pendaftaran Badan Usaha dari Instansi yang berwenang.
  • Foto Copy KTP pemilik/ pengurus/ penanggung jawab
  • Surat Pernyataan dari Pemohon SIUP tentang Lokasi Usaha Perusahaan
  • Pas Photo 3x4 (2 lembar)
PENDAFTARAN ULANG
  • SIUP Asli
  • Neraca Perusahaan (tahun terakhir khsusu untuk perseroan terbatas)
  • Surat pernyataan dari pemohon SIUP tentang lokasi usaha perusahaan
  • Pas photo 3x4 (2 lembar)
PEMBUKAAN KANTOR CABANG
  • SIUP Asli
  • Foto copy SIUP kantor pusat perusahaan yang telah dilegalisir oleh pejabat penerbit SIUP
  • Foto copy dokumen pembukaan kantor cabang / perwakilan perusahaan
  • Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat penunjukkan sebagai penanggung jawab kantor cabang / perwakilan perusahaan.
  • Surat pernyataan dari pemohon tentang lokasi usaha kantor cabang/ perwakilan perusahaan.
PELAPORAN :
  • Pemilik SIUP wajib menyampaikan laporan kegiatan apabila diminta oleh Menteri atau Pejabat Penerbit SIUP
  • Pemilik SIUP yang tidak melakukan kegiatan usaha selama 6 (enam) bulan atau menutup usahanya wajib menyampaikan laporan kepada Pejabat Penerbit SIUP untuk selanjutnya diterbitkan SK Penutupan.
  • Pejabar penerbit SIUP harus menyampaikan laporan perkembangan penerbitan / pencabutan / penutupan perusahaan setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Dirjen PDN cq Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan dengan tembusan kepada Gubernur, Bupati / Walikota, Kadinas Perindag Provinsi dan Kabupaten / Kota.

Siapa saja yang harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan SIUP

Obyek   : Seluruh usaha perdagangan baik kecil, menengah, dan besar
Subyek  : Setiap perusahaan atau perorangan yang melakukan usaha perdagangan baik
usaha kecil, usaha menengah, maupun usaha besar

Kategori Surat Izin Usaha Perdagangan SIUP

Surat Izin Usaha Perdagangan memiliki tiga kategori yang dibedakan oleh besar dan kecilnya modal usaha yang digunakan untuk usaha perdagangan :

Surat Izin Usaha Perdagangan kecil diperuntukan bagi  usaha yang memiliki modal disetor dan kekayaan bersih seluruhnya sampai dengan Rp 200.000.000,00 ( di luar tanah dan bangunan tempat kegiatan usaha )

Surat Izin Usaha Perdagangan menengah diperuntukan bagi  usaha dengan modal disetor dan kekayaan bersih seluruhnya antara Rp 200.000.000,00 sampai dengan Rp 500.000.000,00 ( di luar tanah dan bangunan tempat kegiatan usaha ).

Surat Izin Usaha Perdagangan besar diperuntukan bagi usaha dengan modal disetor dan kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 ( di luar tanah dan bangunan tempat kegiatan usaha ).

Kegunaan Surat Izin Usaha Perdagangan SIUP

Kegunaan kepemilikan Surat Izin Usaha Perdagangan adalah sebagai berikut :

Sebagai alat pengesahan yang di berikan oleh pemerintah, sehingga dalam kegiatan usaha tidak terjadi masalah perizinan, dengan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan dapat memperlancar perdagangan ekspor dan impor sebagai syarat untuk mengikuti kegiatan lelang yang di selenggarakan oleh pemerintah.

Prosedur Mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan

Tempat pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan dilakukan di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan di Daerah Tingkat II atau setingkat dengan Kabupaten atau Kotamadya setempat. Bagi Kabupaten atau kota yang sudah di lengkapi unit pelayanan terpadu bisa mendapatkannya di sana berikut dengan
perizinan lainnya.

Berikut tahapan dan persyaratan untuk mendapatkan SIUP

1. Pemilik atau pelaku usaha mengurus sendiri atau melalui kuasa yang dikuasakan ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat untuk mengurus
perizinan.

2. Mengambil formulir pendaftaran, mengisi formulir SIUP / PDP bermaterai Rp 6.000 yang ditandatangani oleh pemilik usaha. Kemudian formulir yang sudah diisi kemudian di fotocopy sebanyak dua rangkap, yang dilengkapi dengan syarat – syarat berikut :
  1. Fotocopy akte pendirian usaha  atau badan hukum sebanyak 3 lembar
  2. Fotocopy KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) sebanyak 3 lembar
  3. Fotocopy NPWP ( No Pokok Wajib Pajak ) sebanyak 3 lembar
  4. Fotocopy ijin gangguan atau HO sebanyak 3 lembar
  5. Neraca perusahaan sebanyak 3 lembar
  6. Gambar denah lokasi tempat usaha

3. Untuk biaya pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan ditentukan oleh masing masing daerah melalui peraturan daerah masing – masing. Karena itu di tiap daerah tarif yang di tentukan berbeda – beda.
Surat Izin Usaha Perdagangan sangat anda perlukan untuk menunjang usaha perdagangan anda, dengan adanya Surat Izin Usaha Perdagangan maka  usaha yang anda jalankan akan lebih aman dan anda pun tenang karena terhindar dari berbagai masalah perijinan yang sering berakibat hingga penggusuran tempat usaha anda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar